Perusahaan Outsourcing

Awalnya, perusahaan-perusahaan outsourcing menyediakan jenis pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan bisnis inti perusahaan dan tidak memperdulikan jenjang karier. Namun saat ini, penggunaan outsourcing semakin meluas ke berbagai lini perusahaan.

Apa itu outsourcing? Menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Outsorcing dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.

Sistem perekrutan outsourcing sendiri tidak terlalu beda dengan sistem perekrutan karyawan pada umumnya. Perbedaannya adalah Karyawan ini dibawah naungan perusahaan perekrut, bukan oleh perusahaan yang membutuhkan jasanya secara langsung.

Dalam sistem kerja ini, perusahaan penyedia jasa IT outsourcing ini melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada karyawannya, kemudian mereka menagih ke perusahaan yang menggunakan jasanya. Karyawan outsourcing biasanya bekerja dengan sistem kontrak, dengan perusahaan pengguna, bukan dengan perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Banyak sekali keuntungan yang bisa didapat oleh perusahaan pengguna jasa outsourcing maupun karyawan outsourcing. Dalam artikel ini akan sedikit diulas keuntungan dari segi karyawan. Berikut ulasannya :

  1. Dengan adanya perusahaan outsourcing ini memudahkan calon karyawan yang masih fresh graduate mendapatkan pekerjaan, karena dengan sistem outsourcing mereka tidak perlu bersusah payah memasukkan lamaran pekerjaan ke banyak perusahaan.
  2. Untuk karyawan yang lebih lama menggunakan jasa perusahaan outsourcing karena sering pindah perusahaan, bisa menambah relasi dan pengalaman kerja di banyak perusahaan.
  3. Menjadi pegawai outsourcing akan lebih memberikan ruang kebebasan bagi pelakunya untuk mampu mengembangkan diri secara lebih fleksibel tanpa harus terikat pada status kerja tetap pada sebuah perusahaan. Seorang pegawai outsourcing bisa bekerja di mana saja sesuai keinginannya, baik di dalam maupun luar negeri, bergantung pada potensi dari pegawai outsourcing tersebut.
  4. Menjadi pegawai outsourcing bisa Anda pilih sebagai upaya untuk mengumpulkan modal dalam merancang sebuah bisnis usaha mandiri. Artinya pekerjaan ini menjadi batu loncatan untuk Anda bisa merancang sebuah sistem pribadi secara lebih mandiri. Kerja kontrak juga memberi ruang kebebasan bagi Anda melakukan banyak hal nantinya setelah masa kontrak berakhir.

Jadi, tidak selamanya menjadi pegawai outsourcing itu negatif selama anda bisa merencanakan langkah-langkah selanjutnya untuk mencapai impian anda.

Salam Sukses

Klik dibawah ini untuk informasi tentang IT Training dan Info Loker seputar IT