Outsourcing Adalah

Outsourcing Adalah: Manfaat, Sistem Kerja, dan Kelebihannya

Sobat TOGI, masih terdapat banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang apa itu outsourcing, bahkan terkadang salah kaprah memaknainya. Outsourcing adalah sistem alih daya yang telah dikenal luas di Indonesia.

Istilah ini sering dikaitkan dengan pekerjaan tidak tetap atau sistem kerja yang merugikan pekerja. Padahal, outsourcing merupakan praktik yang sah dan banyak diterapkan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional.

Secara sederhana, outsourcing adalah sistem kerja di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga, baik itu individu maupun perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Model kerja ini lazim digunakan di berbagai sektor, seperti kebersihan, keamanan, layanan pelanggan, hingga teknologi informasi.

Outsourcing adalah sistem yang masih menimbulkan perdebatan, terutama terkait apakah hal ini menguntungkan atau merugikan pekerja. Perbincangan mengenai hak dan perlindungan tenaga kerja outsourcing adalah topik yang terus berkembang.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami aturan yang berlaku di Indonesia serta mencari cara agar perusahaan dan pekerja dapat memperoleh manfaat dari outsourcing yang adil dan transparan.

Pengertian Outsourcing

Kata outsourcing adalah berasal dari bahasa Inggris, yaitu gabungan dari dua kata: outside (luar) dan resource (sumber daya). Secara harfiah, outsourcing berarti penggunaan sumber daya dari luar perusahaan.

Dalam pengertian yang lebih luas, outsourcing merupakan praktik di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan, proses bisnis, atau operasionalnya kepada pihak ketiga yang lebih spesialis dalam bidang tersebut. Tujuan utama outsourcing adalah meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memungkinkan perusahaan fokus pada inti bisnisnya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, outsourcing  merujuk pada sistem kerja di mana tenaga kerja disediakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), bukan langsung dipekerjakan oleh perusahaan utama. Pekerja umumnya ditempatkan di berbagai sektor, seperti kebersihan, keamanan, teknologi informasi, dan manufaktur.

Praktik outsourcing telah berkembang sejak era industrialisasi, terutama pada akhir abad ke-20 ketika perusahaan mulai mencari cara untuk mengoptimalkan sumber daya dan meningkatkan daya saing global. Di Indonesia, sistem ini diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan untuk memastikan hak dan perlindungan pekerja outsourcing tetap terjamin.

Apa Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Karyawan outsourcing dan karyawan kontrak memiliki perbedaan utama dalam hubungan kerja, status pekerjaan, jenis pekerjaan, serta hak dan perlindungan yang mereka terima. 

Dalam sistem ini, outsourcing adalah metode di mana pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor) dan ditempatkan di perusahaan utama untuk menjalankan tugas non-inti seperti kebersihan, keamanan, atau administrasi. Hak serta perlindungan mereka bergantung pada kebijakan vendor yang mempekerjakan mereka.

Sementara itu, karyawan kontrak dipekerjakan langsung oleh perusahaan utama dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Mereka dapat menjalankan tugas inti perusahaan dan mendapatkan hak serta perlindungan yang lebih jelas sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. 

Outsourcing adalah sistem yang lebih fleksibel dari segi jangka waktu, karena bergantung pada kesepakatan antara vendor dan perusahaan utama, sedangkan karyawan kontrak memiliki batas waktu kerja yang telah ditentukan dalam kontraknya.

Manfaat Outsourcing Bagi Karyawan dan Perusahaan

Outsourcing adalah strategi bisnis yang semakin banyak diterapkan di era persaingan global yang ketat. Dengan sistem ini, perusahaan dapat menyerahkan sebagian tugas atau proses bisnis kepada pihak ketiga guna meningkatkan efisiensi dan fokus pada kompetensi inti mereka.

Namun, outsourcing tidak hanya menguntungkan perusahaan, tetapi juga memberikan peluang dan manfaat bagi para pekerja. Lalu, apa saja keuntungan yang bisa diperoleh dari sistem ini bagi kedua belah pihak? Berikut beberapa manfaat outsourcing, baik bagi karyawan maupun perusahaan:

1. Manfaat Outsourcing bagi Karyawan

Outsourcing sering kali dikaitkan dengan efisiensi bisnis, tetapi dari sudut pandang karyawan, sistem ini juga memiliki berbagai manfaat. Berikut beberapa di antaranya:

  • Peluang Kerja yang Lebih Banyak: Outsourcing membuka lebih banyak kesempatan kerja karena perusahaan sering mencari tenaga kerja dari penyedia layanan outsourcing. Hal ini memberi peluang bagi karyawan untuk mendapatkan pekerjaan di berbagai sektor.
  • Pengalaman Kerja yang Beragam: Karyawan outsourcing biasanya bekerja di berbagai perusahaan dalam jangka waktu tertentu, memungkinkan mereka mendapatkan pengalaman yang lebih luas dan keterampilan yang beragam.
  • Fleksibilitas dalam Karier: Banyak pekerja outsourcing memiliki fleksibilitas dalam memilih proyek atau pekerjaan sesuai dengan keahlian dan minat, memberikan mereka lebih banyak kendali atas jalur kariernya.
  • Kesempatan Meningkatkan Keterampilan: Karena bekerja di berbagai lingkungan, karyawan outsourcing dapat mengembangkan keterampilan baru yang berguna untuk pengembangan karier di masa depan.
  • Akses ke Jaringan Profesional yang Luas: Dengan berpindah dari satu proyek ke proyek lain, pekerja outsourcing berkesempatan memperluas jaringan profesional mereka, yang dapat membuka peluang kerja yang lebih besar di masa depan.
  • Kesempatan Menjadi Karyawan Tetap: Beberapa perusahaan menggunakan sistem outsourcing sebagai cara untuk mencari calon karyawan terbaik sebelum menawarkan posisi permanen, memberi peluang bagi pekerja outsourcing untuk menjadi karyawan tetap.
  • Mengurangi Beban Administratif: Karyawan outsourcing sering kali tidak perlu mengurus aspek administratif seperti pajak dan tunjangan secara langsung, karena hal ini ditangani oleh perusahaan outsourcing.

2. Manfaat Outsourcing bagi Perusahaan Pengguna Jasa

Outsourcing adalah strategi bisnis yang semakin populer karena menawarkan berbagai keuntungan bagi perusahaan pengguna jasa. Berikut beberapa manfaat utama menggunakan outsourcing bagi perusahaan:

  • Efisiensi Biaya Operasional: Dengan menggunakan tenaga kerja outsourcing, perusahaan dapat mengurangi biaya operasional, seperti perekrutan, pelatihan, gaji, serta tunjangan karyawan tetap. Hal tersebut membantu perusahaan untuk mengalokasikan anggaran dengan lebih efektif.
  • Fokus pada Kompetensi Inti: Outsourcing adalah sistem yang memudahkan perusahaan untuk lebih fokus pada aktivitas inti bisnis mereka, sementara tugas-tugas non-inti (seperti administrasi, IT support, atau customer service) ditangani oleh pihak ketiga yang lebih ahli di bidangnya.
  • Akses ke Keahlian dan Teknologi Terkini: Penyedia jasa outsourcing adalah perusahaan yang memiliki tenaga kerja yang terlatih serta menggunakan teknologi terbaru, sehingga perusahaan dapat memanfaatkan keahlian dan inovasi tanpa harus berinvestasi besar dalam pelatihan atau peralatan baru.
  • Meningkatkan Fleksibilitas dan Skalabilitas: Outsourcing memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan. Ini sangat berguna untuk bisnis yang memiliki permintaan musiman atau proyek jangka pendek.
  • Mengurangi Risiko Perekrutan dan Turnover Karyawan: Proses perekrutan dan retensi karyawan bisa menjadi tantangan besar. Dengan outsourcing, risiko ini beralih ke penyedia jasa, yang bertanggung jawab atas kualitas tenaga kerja dan pengelolaan SDM mereka.
  • Peningkatan Produktivitas dan Efisiensi: Karena penyedia jasa outsourcing fokus pada bidang tertentu, mereka sering kali memiliki sistem kerja yang lebih efisien, sehingga meningkatkan produktivitas perusahaan pengguna jasa.
  • Mempercepat Proses Bisnis: Dengan tenaga kerja yang sudah terlatih dan memiliki pengalaman, perusahaan tidak perlu menghabiskan waktu lama untuk orientasi atau pelatihan, sehingga proses bisnis dapat berjalan lebih cepat.
  • Mengurangi Beban Administratif dan Regulasi: Outsourcing membantu perusahaan mengurangi beban administratif yang berkaitan dengan penggajian, pajak, asuransi, dan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Bagaimana Sistem Kerja Outsourcing?

Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian tugas atau operasionalnya kepada pihak ketiga (vendor atau perusahaan penyedia tenaga kerja) yang memiliki keahlian di bidang tertentu.

Baca juga: Headhunter Adalah Solusi Terbaik Rekrut Karyawan Handal Tanpa Ribet

Sistem ini memungkinkan perusahaan pengguna jasa untuk lebih fokus pada inti bisnisnya tanpa harus menangani langsung tugas-tugas tertentu.

1. Pihak yang Terlibat dalam Outsourcing

Dalam sistem outsourcing, terdapat tiga pihak utama:

  • Perusahaan pengguna jasa (Client Company) → Perusahaan yang butuh tenaga kerja outsourcing.
  • Penyedia jasa outsourcing (Vendor) → Perusahaan yang merekrut dan mengelola tenaga kerja outsourcing.
  • Karyawan outsourcing → Pekerja yang dipekerjakan oleh vendor untuk ditempatkan di perusahaan pengguna jasa.

2. Proses dan Mekanisme Kerja Outsourcing

Sistem kerja outsourcing biasanya melalui beberapa tahap berikut:

a. Identifikasi Kebutuhan

Perusahaan pengguna jasa menentukan tugas atau bidang yang ingin dialihdayakan, seperti IT support, customer service, kebersihan, keamanan, atau administrasi.

b. Pemilihan Vendor Outsourcing

Perusahaan memilih vendor outsourcing berdasarkan reputasi, keahlian, dan kesesuaian layanan dengan kebutuhan bisnis.

c. Perjanjian Kerja Sama

Perusahaan pengguna jasa dengan vendor outsourcing membuat perjanjian kerja sama yang meliputi:

  • Durasi kontrak
  • Jenis pekerjaan yang dilakukan
  • Standar kerja dan target yang harus dicapai
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Sistem pembayaran dan kompensasi

d. Rekrutmen dan Penempatan Karyawan

Vendor melakukan proses rekrutmen tenaga kerja outsourcing sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan oleh perusahaan pengguna jasa. Setelah itu, karyawan outsourcing ditempatkan di lokasi kerja sesuai kontrak yang telah disepakati.

e. Pengelolaan dan Pengawasan Karyawan

Vendor bertanggung jawab atas manajemen tenaga kerja, termasuk pembayaran gaji, asuransi, pelatihan, dan pemenuhan hak-hak pekerja. Sementara itu, perusahaan pengguna jasa mengawasi kinerja karyawan outsourcing sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

f. Evaluasi dan Perpanjangan Kontrak

Setelah kontrak berakhir, perusahaan dapat mengevaluasi hasil kerja tenaga outsourcing. Jika hasilnya memuaskan, kontrak dapat diperpanjang, atau perusahaan dapat mencari vendor baru jika diperlukan.

3. Jenis-Jenis Outsourcing Berdasarkan Sistem Kerjanya

  1. Business Process Outsourcing (BPO) → Fokus pada alih daya proses bisnis tertentu, seperti layanan pelanggan, HR, atau akuntansi.
  2. IT Outsourcing → Menyerahkan layanan IT, seperti pengembangan perangkat lunak atau pemeliharaan jaringan, kepada vendor khusus.
  3. Manufacturing Outsourcing → Memproduksi barang di pihak ketiga untuk menghemat biaya operasional.
  4. Project-Based Outsourcing → Perekrutan tenaga kerja outsourcing untuk proyek tertentu dalam jangka waktu terbatas.

Sistem kerja outsourcing memberikan keuntungan dalam hal efisiensi biaya, fleksibilitas tenaga kerja, dan akses ke keahlian khusus. Namun, penting untuk dipahami bahwa outsourcing adalah metode yang harus diterapkan dengan standar kerja yang tinggi agar tidak berdampak negatif pada produktivitas dan kualitas layanan perusahaan.

Apa Aturan dan Dasar Hukum Sistem Outsourcing?

Outsourcing adalah sistem kerja di mana perusahaan menyerahkan sebagian pekerjaan atau fungsi tertentu kepada pihak ketiga. Sistem kerja outsourcing di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi yang bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan kepatuhan perusahaan dalam menjalankan sistem ini. Berikut adalah beberapa aturan dan dasar hukum yang mengatur outsourcing:

1. Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003)

UU ini menjadi landasan utama dalam sistem outsourcing di Indonesia. Beberapa poin penting yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 adalah:

  • Pasal 64 → Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui mekanisme perjanjian kerja.
  • Pasal 65 → Pekerjaan yang dialih dayakan haruslah bersifat penunjang (bukan pekerjaan utama).
  • Pasal 66 → Perusahaan penyedia tenaga kerja harus berbentuk badan hukum dan menjamin hak-hak pekerja outsourcing, termasuk jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja.

2. Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Turunannya

UU Cipta Kerja membawa perubahan terhadap sistem outsourcing dengan memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan. Beberapa perubahan yang terjadi:

  • Tidak ada lagi pembatasan bahwa pekerjaan outsourcing hanya untuk kegiatan penunjang. Artinya, outsourcing dapat digunakan untuk berbagai jenis pekerjaan.
  • Hak pekerja outsourcing lebih terjamin, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan yang harus diberikan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Karyawan outsourcing harus tetap mendapatkan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap dalam aspek hak dasar dan kesejahteraan.

3. Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

PP ini merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang lebih rinci mengenai hubungan kerja outsourcing. Poin-poin penting dalam PP No. 35 Tahun 2021:

  • Perjanjian kerja outsourcing harus dibuat dalam bentuk tertulis.
  • Perusahaan penyedia tenaga kerja wajib memberikan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing, termasuk upah, jaminan sosial, dan kondisi kerja yang layak.
  • Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja outsourcing berhak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 11 Tahun 2019

Permenaker ini mengatur aspek perlindungan tenaga kerja outsourcing, seperti:

  • Standar kontrak kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
  • Hak-hak tenaga kerja, termasuk upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

5. Jaminan Sosial bagi Pekerja Outsourcing

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, pekerja outsourcing memiliki hak atas jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)

Jenis-jenis Outsourcing

Outsourcing adalah strategi bisnis yang melibatkan penggunaan pihak ketiga untuk menangani tugas atau fungsi tertentu dalam perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis outsourcing berdasarkan bidang dan kebutuhan bisnis:

1. ITO (Information Technology Outsourcing)

ITO adalah outsourcing layanan teknologi informasi, seperti pengembangan perangkat lunak, manajemen infrastruktur IT, atau keamanan siber. Banyak perusahaan menggunakan ITO untuk menghemat biaya dan mendapatkan keahlian khusus dalam bidang teknologi.

2. HRO (Human Resource Outsourcing)

HRO adalah outsourcing fungsi SDM seperti rekrutmen, pelatihan karyawan, dan pengelolaan kinerja untuk meningkatkan efisiensi operasional perusahaan.

3. KPO (Knowledge Process Outsourcing)

KPO mencakup outsourcing berbasis keahlian yang lebih kompleks, seperti riset pasar, analisis keuangan, atau layanan konsultasi hukum.

4. Manufacturing Outsourcing

Outsourcing ini dilakukan dalam industri manufaktur untuk mengurangi biaya produksi dengan menggunakan pemasok pihak ketiga untuk membuat produk atau komponen tertentu.

5. Project-Based Outsourcing

Dalam model ini, perusahaan mengontrak pihak ketiga untuk proyek tertentu dengan tenggat waktu tertentu, seperti pengembangan website atau kampanye pemasaran digital.

6. PEO (Professional Employer Organization)

PEO adalah model outsourcing di mana sebuah perusahaan bekerja sama dengan penyedia layanan tenaga kerja untuk menangani SDM, termasuk penggajian, tunjangan karyawan, dan kepatuhan hukum ketenagakerjaan. Dalam model ini, PEO berperan sebagai co-employer, sementara perusahaan klien tetap mengendalikan pekerjaan sehari-hari karyawan.

Keuntungan PEO:

  • Mengurangi beban administrasi SDM
  • Menyediakan manfaat karyawan yang lebih kompetitif
  • Memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan

7. BPO (Business Process Outsourcing)

BPO melibatkan outsourcing proses bisnis tertentu seperti layanan pelanggan, pengelolaan keuangan, dan administrasi. Contoh umum BPO ialah call center serta layanan akuntansi.

Kelebihan Layanan Outsourcing bagi Bisnis

Layanan outsourcing memiliki banyak kelebihan bagi bisnis, terutama dalam meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Berikut beberapa manfaat utama outsourcing bagi bisnis:

Baca juga: Tips Aman Memilih Vendor IT di Indonesia, Dijamin Tidak Tertipu

1. Efisiensi Biaya

  • Mengurangi biaya rekrutmen, pelatihan, dan tunjangan karyawan.
  • Tidak perlu investasi besar dalam infrastruktur dan teknologi.

2. Fokus pada Core Business

  • Perusahaan dapat lebih fokus pada bisnis inti tanpa terbebani tugas operasional.
  • Meningkatkan produktivitas dan inovasi dalam bidang utama perusahaan.

3. Akses ke Tenaga Ahli

  • Mendapatkan tenaga kerja yang sudah terlatih dan berpengalaman.
  • Mengurangi risiko kesalahan karena pekerjaan dilakukan oleh profesional.

4. Fleksibilitas & Skalabilitas

  • Memudahkan bisnis untuk menyesuaikan jumlah tenaga kerja sesuai kebutuhan.
  • Dapat bereaksi lebih cepat terhadap perubahan pasar tanpa perlu melakukan rekrutmen besar-besaran.

5. Peningkatan Kualitas & Teknologi

  • Penyedia outsourcing biasanya menggunakan teknologi terbaru dalam operasionalnya.
  • Kualitas layanan lebih tinggi karena spesialisasi di bidang tertentu.

6. Mengurangi Risiko Legal & Administrasi

  • Tidak perlu mengurus perizinan, pajak, dan administrasi ketenagakerjaan.
  • Risiko hukum terkait tenaga kerja bisa diminimalkan karena ditanggung penyedia outsourcing.

Contoh Pekerjaan Outsourcing 

Outsourcing adalah sebuah metode yang digunakan di berbagai sektor industri untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional. Berikut beberapa contoh pekerjaan yang sering di-outsourcing:

1. Administrasi & Back Office

  • Entry data
  • Pengelolaan dokumen
  • Pengolahan gaji (payroll)
  • Layanan pelanggan (customer service)

2. Teknologi Informasi (IT)

  • Pengembangan dan pemeliharaan website
  • Manajemen server dan jaringan
  • Keamanan siber (cyber security)
  • Pengelolaan database

3. Sumber Daya Manusia (HR)

  • Rekrutmen dan seleksi karyawan
  • Pelatihan dan pengembangan SDM
  • Pengelolaan tunjangan dan asuransi

4. Keuangan & Akuntansi

  • Pembukuan dan laporan keuangan
  • Audit dan perpajakan
  • Pengelolaan piutang dan utang

5. Manufaktur & Produksi

  • Perakitan produk
  • Quality control
  • Pengemasan dan distribusi

6. Pemasaran & Desain

  • Manajemen media sosial
  • Pembuatan konten dan desain grafis
  • Riset pasar dan analisis data

7. Logistik & Supply Chain

  • Pengelolaan gudang
  • Distribusi dan pengiriman barang
  • Manajemen rantai pasok

Kesimpulan

Outsourcing adalah sistem kerja yang legal dan banyak digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional. Meskipun sering disalahpahami sebagai sistem yang merugikan pekerja, outsourcing adalah solusi yang dapat memberikan manfaat bagi perusahaan dan karyawan, seperti fleksibilitas kerja, peluang peningkatan keterampilan, serta efisiensi biaya.

Regulasi di Indonesia bertujuan memastikan hak-hak pekerja outsourcing dapat tetap terlindungi. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih baik tentang aturan dan praktik outsourcing yang adil dan transparan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat.

Solusi Outsourcing & Rekrutmen IT Terbaik untuk Bisnis Anda

Jika perusahaan Anda membutuhkan tenaga ahli di bidang IT tanpa harus mengelola proses rekrutmen secara langsung, TOG Indonesia (TOGI) hadir sebagai solusi terpercaya. Dengan pengalaman dan jaringan luas, kami menyediakan layanan outsourcing dan rekrutmen IT yang profesional, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.

Mengapa Harus TOGI?

  • Spesialisasi di Bidang IT – Menyediakan tenaga kerja terampil dengan kompetensi yang sesuai dengan perkembangan teknologi terkini.
  • Proses Rekrutmen yang Cepat & Tepat – Seleksi kandidat berbasis kebutuhan spesifik untuk memastikan kecocokan dengan perusahaan.
  • Fleksibilitas Layanan – Solusi outsourcing yang dapat disesuaikan untuk jangka pendek maupun panjang.
  • Dukungan Profesional – Tim ahli yang memastikan setiap kandidat memiliki kualitas terbaik dan sesuai dengan budaya kerja perusahaan Anda.

Baik bagi perusahaan yang mencari tenaga kerja berkualitas maupun profesional IT yang ingin mengembangkan karier, TOGI siap menjadi mitra strategis Anda.

Hubungi kami hari ini, untuk mendapatkan solusi IT terbaik bagi bisnis Anda.

Klik di bawah ini untuk informasi tentang layanan kami selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *