5 Perbedaan Antara Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Karena berbagai alasan, beberapa perusahaan memilih untuk merekrut karyawan kontrak atau outsourcing saat sedang membutuhkan tambahan sumber daya manusia (SDM). Untuk keduanya itu sama-sama mengharuskan dari pihak HRD mencari orang baru untuk membantu perusahaan menyelesaikan berbagai pekerjaan.

Info Loker

Lalu, di manakah letak perbedaan antara karyawan outsourcing dan karyawan kontrak? Berikut penjelasan selengkapnya:

1. Perjanjian bekerja

Perjanjian kerja berhubungan dengan kegiatan operasional yang terdapat di perusahaan. Kontrak perjanjian kerja tersebut antara si karyawan kontrak dan outsourcing akan disebutkan jangka waktunya dan akan tertulis dengan jelas berapa lama masa kontrak akan berakhir. Dalam suatu kontrak perjanjian kerja si karyawan kontrak hanya mengikat dirinya dengan perusahaan tempatnya bekerja, sedangkan outsourcing mengikat antara dirinya dengan perusahaan IT outsourcing atau perusahaan yang menggunakan jasanya.

2. Lama bekerja

Soal lama bekerja untuk karyawan kontrak dan juga karyawan outsourcing ini memiliki lama bekerja yang berbeda. Untuk karyawan kontrak sendiri memiliki masa bekerja sesuai dengan kesepakatan kontrak antara perusahaan dan karyawan maksimal biasanya adalah dua tahun. Sedangkan untuk karyawan outsourcing ini lama bekerjanya tidak pasti tergantung dengan perusahaan yang membutuhkan jasanya bisa tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

3. Tanggung jawab pekerjaan

Perbedaaan selanjutnya juga terlihat dari tanggung jawab pekerjaan. Untuk karyawan kontrak ini memiliki tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, sedangkan di karyawan outsourcing tidak bisa bekerja yang berhubungan dengan pekerjaan yang menyangkut dengan rahasia perusahaan.


Klik dibawah ini untuk informasi tentang IT Training dan Info Loker seputar IT


4. Jenjang Karier

Karyawan kontrak akan memiliki jenjang karier yang jelas terutama jika di tempatnya bekerja tersebut terdapat kebijakan yang bisa mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Untuk si karyawan outsourcing apabila kontraknya telah habis, akan ada kontrak dari perusahaan lain yang telah menunggunya.

5. Gaji

Untuk soal gaji sebenernya tidak jauh berbeda, karena setiap perusahaan akan mempunyai nilai masing-masing di gaji ini, dan juga ada beberapa perjanjian-perjanjian dari soal benefit, uang transportasi, bonus dan lain-lain itu setiap perusahaan ada perhitungan masing-masing. Setiap perusahaan alih daya memiliki kebijakan dan cara sendiri-sendiri dalam menghitung gaji karyawannya yang umumnya berpatokan pada UMP/UMR.


 

TOG Indonesia can provide IT professionals for temporary, fixed-period placement in your company for project-based assignments:  IT Developer, Software Tester, Project Manager, Business Analyst, System Analyst, Security Engineer, etc.

Please FOLLOW our Social Media: —> Facebook, Twitter, Instagram, and Linkedin

We provide competent trainers in the field of Information and Technology with a certified and proven track record for developing human resources from leading multinational and national companies in Indonesia. To formalize the training program while creating a strong foundation for educational programs, Triple One Global Indonesia develops by combining high quality IT education and IT Training to add broad insights into the latest developments.

tog indonesia