Perjanjian Kerja – Ketika kita kerja di sebuah perusahaan yang menjadi impian idaman adalah kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri, terlebih jika perusahaan tersebut sangat bonafit dan juga harus melalui tes yang cukup panjang serta ketat. Setelah Anda dinyatakan lolos, tentu perusahaan akan memberikan perjanjian kerja atau kontrak kerja kepada Anda selaku karyawan baru di tempat tersebut.

Dalam suatu perjanjian kerja memiliki arti sebuah perjanjian antara buruh atau karyawan dengan seseorang yang memberikan kerja. Isi dari suatu perjanjian tersebut mencakup hak, kewajiban, dan juga syarat pekerjaan yang akan dikerjakan oleh karyawan. Dan uniknya, walaupun bersifat penting tak banyak karyawan baru yang membaca dan memahaminya hingga akhir. Otomatis ketika karyawan complain atas pekerjaannya, mereka kecewa dengan aturan-aturan yang ditetapkan.

Di kemudian hari apabila hal tersebut tidak terjadi, Anda sebagai karyawan baru harus mengetahui tentang isi dari perjanjian kerja itu sendiri, Perhatikan beberapa hal dalam perjanjian kerja yang akan Anda setujui.


Klik dibawah ini untuk informasi tentang IT Training dan Info Loker seputar IT


Berikut lima poin penting yang wajib kamu ketahui dalam perjanjian kerja:

1. Tentang Job Deskripsi dan Posisi Jabatan

Jangan heran bila nanti Anda dipanggil untuk bekerja namun jabatan yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang Anda lamar sebelumnya. Nanti ketika proses wawancara kerja, pihak HRD lebih mengetahui posisi atau jabatan yang harus Anda pegang di perusahaan tersebut. Bisa jadi pula, jabatan tersebut hanya untuk sementara saja Anda pegang sebelum mengisi posisi yang Anda inginkan.

Namun tetap saja apapun jabatan yang Anda duduki harus tercantum dengan jelas pada perjanjian kerja. Jadi Anda harus membaca dan perhatikan baik-baik job kerja yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut.Selain jabatan, Anda pun harus mengetahui job deskripsi yang akan Anda lakukan di perusahaan tersebut. Dengan mengetahui jabatan dan job deskripsi tersebut, Anda akan bekerja dengan penuh tanggung jawab tanpa ada keraguan.

2. Gaji dan Tunjangan Yang Didapat

Setelah Anda memperhatikan jabatan dan juga masa kontrak bekerja, langkah selanjutnya adalah memperhatikan gaji dan tunjangan yang akan Anda dapatkan. Biasanya besaran gaji dan tunjangan tersebut akan tertuang dengan jelas dalam surat perjanjian kerja. Biasanya di dalam perjanjian akan dibahas mengenai besaran gaji pokok yang didapat beserta tunjangannya.

Ketika kita menerima gaji pokok tetap harus ada point-point yang harus Anda perhatikan yaitu besaran gaji tersebut apakah sesuai dengan UMR daerah setempat. Bila tidak dan Anda tidak masalah tentu saja boleh mengambil pekerjaan tersebut.

3. Tentang Hak Cuti Karyawan

Di Indonesia, perihal hak cuti karyawan sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan mengenai hak cuti karyawan yang meliputi tujuh macam hak, yaitu cuti hamil, cuti bersama, cuti besar, cuti tahunan, cuti sakit, cuti berbayar, dan juga cuti penting. Di dalam pasal 79 ayat 2 UU Nomor 13 pun disebutkan mengenai cuti karyawan.

Dengan mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan tersebut tentunya ketika Anda diberikan perjanjian kerja, periksalah poin-poin yang berkenaan dengan hak cuti Anda. Apabila hak cuti tersebut sesuai dengan undang-undang tersebut, maka Anda harus mematuhinya. Jika pihak perusahaan memberikan hak cuti tidak sesuai dengan undang-undang, maka boleh untuk ditanyakan kepada pihak HRD. Karena bisa jadi, perusahaan memiliki pertimbangan lain yang erat kaitannya dengan masa kontrak atau masa kerja Anda sebagai karyawan.

4. Perhatikan Peraturan Perusahaan Dalam Perjanjian Kerja tersebut

Kalau Anda sudah mengetahui hak-hak yang akan Anda dapatkan selama bekerja di perusahaan tersebut. Maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kewajiban apa saja yang bisa Anda lakukan. Tentunya hak dan kewajiban ini harus berjalan dengan seimbang. Karena kewajiban tersebut tidak hanya tentang pekerjaan melainkan peraturan perusahaan yang harus Anda patuhi. Adapun peraturan tersebut meliputi:

  1. Jam Operasional Kerja

  2. Pakaian yang Dikenakan

  3. Penggunaan Barang-Barang Kantor

5. Kontrak Kerja yang Berlaku

Di setiap perusahaan, ada sebuah aturan untuk memperkerjakan karyawan yang terbagi dalam dua macam perjanjian. Antara lain, Perjanjian pertama yaitu, perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan perjanjian kerja waktu tertentu. 2 Perjanjian ini merupakan perjanjian yang diperuntukkan bagi karyawan kontrak ataupun seorang freelancer. Meski sudah berstatus, tetap saja setiap karyawan baru perlu mengetahui aturan-aturan yang ada dalam perjanjian kerja.


TOG Indonesia can provide IT professionals for temporary, fixed-period placement in your company for project-based assignments:  IT Developer, Software Tester, Project Manager, Business Analyst, System Analyst, Security Engineer, etc.

Please FOLLOW our Social Media: —> Facebook, Twitter, Instagram, and Linkedin

We provide competent trainers in the field of Information and Technology with a certified and proven track record for developing human resources from leading multinational and national companies in Indonesia. To formalize the training program while creating a strong foundation for educational programs, Triple One Global Indonesia develops by combining high quality IT education and IT Training to add broad insights into the latest developments.

tog indonesia